Argumentasi Keabsahan Berdasarkan Al-Quran dan Hadis

Argumentasi Keabsahan Berdasarkan Al-Quran dan Hadis

Diskursus terkait konsep matlak tidak mungkin terlepas dari kajian fikih, karena dari sinilah perhitungan hisab, rukyat al-hilal, penentuan awal puasa, dan hari raya besar dalam agama Islam dapat dilakukan. Dengan kata lain, matlak merupakan salah satu konsep dasar yang harus dipahami betul dalam konteks ilmu astronomi Islam.

Perbedaan matlak atau cakupan wilayah terbitnya hilal telah lama menjadi sumber ketidaksinkronan dalam penanggalan Hijriah. Ketika setiap daerah berpegang pada horizon lokal masing-masing, awal bulan dapat berbeda satu hingga dua hari, sehingga puasa Ramadan, Idulfitri, bahkan penentuan hari Arafah kerap tidak bersamaan.

Dalam konteks ibadah yang bersifat global seperti puasa Arafah yang idealnya mengikuti satu momentum wukuf, perbedaan ini menimbulkan kerancuan dan menyulitkan umat untuk berada dalam satu ritme ibadah yang seragam.

Inilah persoalan mendasar yang menuntut solusi komprehensif: bagaimana menghadirkan sistem kalender yang tidak lagi terpecah oleh batas geografis, tetapi mampu menjadi rujukan tunggal bagi seluruh dunia Islam.

Pada umumnya, kajian mengenai matlak merujuk pada hadis Kuraib yang berisi disparitas hasil rukyat antara Muawiyah di Syam dan Ibn Abbas di Madinah.

أَخْبَرَنِي كُرَيْبٌ، أَنَّ أُمَّ الفَضْلِ بِنْتَ الحَارِثِ، بَعَثَتْهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ قَالَ: فَقَدِمْتُ الشَّامَ، فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا، وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ هِلَالُ رَمَضَانَ وَأَنَا بِالشَّامِ، فَرَأَيْنَا الهِلَالَ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ، ثُمَّ قَدِمْتُ المَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ، فَسَأَلَنِي ابْنُ عَبَّاسٍ، ثُمَّ ذَكَرَ الهِلَالَ، فَقَالَ: مَتَى رَأَيْتُمُ الهِلَالَ، فَقُلْتُ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ، فَقَالَ: أَأَنْتَ رَأَيْتَهُ لَيْلَةَ الجُمُعَةِ؟ فَقُلْتُ: رَآهُ النَّاسُ، وَصَامُوا، وَصَامَ مُعَاوِيَةُ، قَالَ: لَكِنْ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ، فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ يَوْمًا، أَوْ نَرَاهُ، فَقُلْتُ: أَلَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ، قَالَ: لَا، هَكَذَا «أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»

“Dari Kuraib: Sesungguhnya Ummu Fadl binti Al-Haarits telah mengutusnya menemui Mu’awiyah di Syam. Berkata Kuraib : Lalu aku datang ke Syam, terus aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (bulan) Ramadlan, sedang aku masih di Syam, dan aku melihat hilal (Ramadlan) pada malam Jum’at. Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadlan), lalu Abdullah bin Abbas bertanya ke padaku (tentang beberapa hal), kemudian ia menyebutkan tentang hilal, lalu ia bertanya ; “Kapan kamu melihat hilal (Ramadlan) ? Jawabku : “Kami melihatnya pada malam Jum’at”. Ia bertanya lagi : “Engkau melihatnya (sendiri) ?” Jawabku : “Ya ! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu’awiyah Puasa”. Ia berkata : “Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal (bulan Syawwal) “. Aku bertanya : “Apakah tidak cukup bagimu ru’yah (penglihatan) dan puasanya Mu’awiyah ? Jawabnya : “Tidak ! Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah memerintahkan kepada kami”.

Baca Juga  Muhammadiyah Menjadi Ormas Islam yang Diterima Baik di Kawasan Muslim Minoritas

MateriTerkait

Sedekah Bukan Hanya Harta, Tapi Juga Perbuatan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Haedar Minta Unimugo dan PKU Gombong Menjawab Persaingan Global

Pemberantasan Korupsi adalah Jalan Kemanusiaan yang Murni

 

Dalam literatur fikih yang membahas hadis Kuraib, para ulama memberikan sejumlah komentar yang secara keseluruhan menunjukkan bahwa hadis tersebut tidak dapat dijadikan dasar kuat bagi konsep ikhtilāf al-maṭhāli‘.

Al-Bayhaqi menilai penolakan Ibn Abbas terhadap rukyat Syam bukan karena perbedaan matlak, tetapi karena rukyat itu hanya ditopang oleh satu orang saksi, sehingga tidak memenuhi syarat kesaksian hilal, ucapan Ibn Abbas “begitulah Rasulullah memerintahkan kami” dipahami sebagai merujuk pada perintah Nabi untuk menggenapkan bilangan ketika hilal tidak terlihat, bukan pada kewajiban memakai matlak lokal. Ibnu Qudamah menguatkan pandangan ini dengan menegaskan bahwa laporan Kuraib memang tidak dapat dijadikan dasar karena kesaksian tunggal tidak cukup untuk menetapkan awal Ramadan.

Dalam al-Ahillah: Nuzhrah Syumûliyyah wa Dirâsât Falakiyyah, ’Adnān ’Abd al-Mun‘im Qāḍī meneliti kemunculan hilal di Damaskus (Syam) dan Madinah pada tahun 41–59 H dengan parameter astronomis seperti kelahiran hilal, waktu terbenam Matahari–bulan, ketinggian bulan, dan sudut pemisah. Hasilnya menunjukkan bahwa hilal tampak pada hari Jum’at dua kali dan pada hari Sabtu empat kali. Qāḍī menegaskan bahwa Damaskus secara geografis lebih barat dari Madinah, sehingga peluang rukyat di Syam lebih besar karena hilal secara tampak bergerak dari barat ke timur. Ia juga menguraikan siklus sinodik bulan selama 29 hari 12 jam 44 menit yang menghasilkan satu kali ijtimak setiap bulan. Temuan ini menunjukkan bahwa perbedaan rukyat antara dua wilayah tersebut lebih disebabkan faktor astronomis, bukan perbedaan matlak syar‘i, sehingga relevan untuk meninjau kembali konsep ikhtilāf al-maṭhla’i‘.

Dengan demikian, keseluruhan komentar ulama ini menegaskan bahwa hadis Kuraib tidak menetapkan matlak lokal sebagai kewajiban syar‘i, dan karenanya tidak menutup kemungkinan penerapan konsep ittihād al-mathla‘i sebagai dasar penyatuan kalender hijriah global.

Melihat dampak luas perbedaan matlak terhadap keseragaman ibadah umat, kebutuhan untuk meninjau ulang fondasi syar‘i mengenai penyatuan kalender menjadi semakin penting untuk dibahasa. Persoalan ini tidak sekadar teknis astronomi, tetapi menyentuh prinsip-prinsip dasar agama tentang manajemen waktu, kesatuan umat, dan keteraturan ibadah.

Karena itu, pembahasan mengenai dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis yang mengarah pada konsep penyatuan penanggalan termasuk gagasan ittihād al-maṭhla’i menjadi relevan untuk diangkat, agar diskusi tentang kalender global bertumpu pada landasan normatif yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ittihad al-Mathali’ dalam Al-Quran dan Hadis

Secara astronomis, hilal lahir bukan ketika “ia terlihat”, tetapi ketika terjadi ijtimak/konjungsi yaitu Matahari-Bulan-Bumi berada dalam satu garis bujur ekliptika. Fenomena ini adalah peristiwa kosmik yang hanya terjadi satu kali dalam satu siklus perputaran bulan, dapat diartikan bahwa ketika ijtimak maka akan terlahirlah hilal yang bersifat global/universal, maka dengan kata lain ia berlaku untuk seluruh permukaan bumi pada saat yang sama.

Baca Juga  Sedekah Bukan Hanya Harta, Tapi Juga Perbuatan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Sekali lagi bahwa Visibilitas Hilal merupakan fenomena lokal yang sangat dipengaruhi oleh stabilitas cuaca, polusi cahaya serta kelembapan udara. Konsep tersebut juga terbatas pada kawasan tertentu dipermukaan bumi yang nantinya akan menyebabkan perbedaan di kawasan lain. Jikalau fenomena kelahiran hilal bukan visibiltas hilal tersebut adalah fenomena global maka penentuan awal bulan yang memecah menjadi beberapa waktu lokal adalah inkonsisten dengan sifak objek astronomis itu sendiri

Al Qur’an sendiri telah menggambarkan bagaimana Allah S.W.T telah menata matahari dan bulan sebagai sistem waktu yang ditujukan bagi seluruh umat manusia dalam QS Yunus (10:5)

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ

“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, lalu menetapkan bagi bulan manzilah-manzilah agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.”

Ayat di atas menegaskan bahwa fungsi bulan sebagai alat ukur waktu tanpa adanya batas geografis yang ada. Dalam tafsir At Tabari disebutkan bahwa kata  لِتَعْلَمُوا Kata  (agar kamu semua mengetahui) menujukkan cakupan universal: sistem waktu bulan adalah milik “kamu semua”, yaitu seluruh manusia. Dari sini, logika ittihad al-mathla’i mulai menemukan pijakannya jika fenomenanya global, maka penetapan waktunya pun harus global, bukan terfragmentasi oleh batas negara.

Dalam QS Al Baqarah (2:189), Allah juga berfirman yang berbunyi

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

“Mereka bertanya kepadamu tentang Bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.”

Perhatikan kata “لِلنَّاسِ”, beberapa mufasssir seperti At Tabari menyampaikan bahwa Allah SWT secara spesifik menggunakan frasa tersebut sebagai pertanda bahwa hilal merupakan penanda waktu bagi seluruh umat manusia dalam urusan ibadah dan khususnya perihal haji.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : ” الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Dari Abu Hurairah (diriwayatkan), bahwasanya Nabi Saw. telah bersabda: Puasa adalah hari kalian berpuasa, Idulfitri adalah hari kalian berbuka, Iduladha adalah hari kalian menyembelih hewan (HR al-Tirmidzi).”

Cara beristidlal dengan hadis ini adalah memperhatikan kata “kalian” (tashūmūnatufṭirūnatuḍaḥḥūna” yang merupakan kata ganti yang berbentuk plural berarti mencakup seluruh umat Islam di seluruh muka bumi. Dalam artian bahwa perintah berpuasa, beridulfitri dan beriduladha secara serentak pada hari yang sama, demikian pula seperti ibadah Jumat yang serentak dilakukan pada hari yang sama di seluruh dunia yaitu pada hari Jumat.

Baca Juga  Ambil Hikmah dan Perkuat Kepedulian Sosial di Tengah Bencana

Dalam literatur fikih mazhabiyah sendiri, banyak ulama dari berbagai mazhab mendukung konsep ittihād al-mathla’i yakni bahwa penetapan awal Ramadan tidak terikat pada perbedaan horizon lokal. Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan salah satu riwayat dalam mazhab Syafi‘i menyatakan bahwa bila hilal terlihat di suatu negeri, maka seluruh umat Islam di berbagai wilayah wajib memulai puasa, berdasarkan keumuman sabda Nabi “mulailah puasa dengan melihat hilal,” yang ditujukan kepada seluruh umat.

Al-Qarāfī dari mazhab Maliki menegaskan bahwa siapa pun yang belum melihat hilal tetap terikat hukum orang yang melihatnya, meskipun jarak dan perbedaan cakrawala cukup jauh. Al-Zayla‘ī dari mazhab Hanafi menyatakan bahwa rukyat di satu kota berlaku bagi semua daerah lain, bahkan rukyat wilayah barat memberlakukan puasa bagi wilayah timur menurut zahir mazhab.

Dalam mazhab Hanbali, Ibn Qudāmah menegaskan dalam al-Mughnī bahwa jika kesaksian hilal telah sah, maka puasa menjadi kewajiban bagi seluruh kaum Muslim. Adapun dalam mazhab Syafi‘i, terdapat dua kecenderungan: sebagian fuqaha mewajibkan penyatuan bila dua negeri berdekatan, sedangkan sebagian lain memperluas cakupannya secara global ketika informasi rukyat telah tersebar dengan valid. Keseluruhan pandangan ini menunjukkan bahwa dukungan terhadap ittihād al-maṭhla’i memiliki pijakan kuat dalam khazanah fikih klasik, bukan hanya dalam wacana kontemporer.

Dalam buku Kalender Hijriah Global Tunggal yang diterbitkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah disebutkan bahwa Syaikh , menggunakan hadis ini menyatakan bahwa kalender Islam wajib unifikatif yang mana setiap bulan dimulai serentak diseluruh dunia tanpa mempertimbangkan perbedaan matlak. Pun sekali lagi, umat Islam saat ini bukan lagi umat yang ummiy. Mereka telah mampu membaca serta menguasai ilmu perhitungan termasuk didalamnya perhitungan astronomi

Pada akhirnya, upaya penyatuan kalender hijriah berpegang pada prinsip dasar agama yang menuntun umat pada keteraturan, keserentakan, dan keteguhan menjalankan syariat. Berdasarkan QS al-Bayyinah (98): 5 dan QS al-Taubah (9): 36–37, Al-Qur’an menegaskan bahwa ajaran yang qayyim adalah ajaran yang konsisten, tersusun, dan tidak terpecah oleh ketidakteraturan. Menjaga sistem waktu agar tetap satu, teratur, dan tidak membingungkan umat merupakan salah satu bentuk penegakan ajaran tersebut.

Referensi:

Al-Ṭabarī, Muhammad ibn Jarīr. Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān. Kairo: Dār al-Ma‘ārif.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Kalender Hijriah Global Tunggal: Gagasan, Dasar Syariah, dan Implementasi. Yogyakarta: Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Ahmad Hariz bin Bely, dan Mohd Jais Anuar Bin Ahmad. “Matlak (al-Maṭhāli‘): Teks, Konteks dan Penerapan.” Al-Marshad: Jurnal Astronomi Islam dan Ilmu-Ilmu Berkaitan 7, no. 1 (2021).

الأهلة: نظرة شمولية ودراسات فلكية. Jeddah: Markaz al-Buḥūts al-Falakiyyah.

Penulis: Iqbal Musyaffa