Kapan Salat Jamak, Qashar, dan Jamak Qashar Bisa Dilakukan?

Kapan Salat Jamak, Qashar, dan Jamak Qashar Bisa Dilakukan?

Pertanyaan tentang boleh tidaknya umat Islam menggunakan gedung milik non-Muslim untuk kegiatan seperti pertunjukan seni, seminar, atau acara sosial sering kali muncul di tengah masyarakat.

Di satu sisi, kegiatan seni atau budaya merupakan bagian dari ekspresi sosial dan kemanusiaan. Namun di sisi lain, muncul keraguan karena tempat yang digunakan bukan milik Muslim. Apakah hal ini dibolehkan dalam Islam?

Dalam perspektif fikih, masalah ini termasuk ranah muamalah, yaitu urusan hubungan antar-manusia yang bersifat duniawi. Prinsip dasarnya, segala bentuk muamalah adalah boleh dilakukan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Kaidah fikih menyebutkan:

الأصل في المعاملة الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها
“Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” (Ibn al-Qayyim, I’lām al-Muwaqqi‘īn ‘an Rabb al-‘Ālamīn, Riyadh: Dār Ibn al-Jauzī, 2002)

Dengan demikian, penggunaan gedung milik non-Muslim tidak otomatis terlarang selama tidak ada unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam—misalnya tempat itu digunakan untuk maksiat, promosi kekufuran, atau merusak akidah.

Baca Juga  Panduan Sholat Lail (Tahajud) 11 Rakaat ala Rasulullah SAW

Lebih jauh, Islam memerintahkan umatnya untuk berbuat baik dan adil kepada non-Muslim yang hidup damai dan tidak memusuhi Islam. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Swt:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 8)

Ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa ketika Asma’ binti Abu Bakar didatangi ibunya, Qatilah, yang masih musyrik dan datang membawa hadiah. Asma’ semula menolak, namun kemudian menanyakan kepada Rasulullah saw. Nabi pun memerintahkan agar Asma’ menerima hadiah tersebut dan memperlakukan ibunya dengan baik.

Hadis ini diriwayatkan dalam Shahih Bukhari:

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ قَالَتْ: قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وهي مُشْرِكَةٌ في عَهْدِ قُرَيْشٍ، إذْ عَاهَدُوا رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ومُدَّتِهِمْ مع أَبِيهَا، فَاسْتَفْتَتْ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَقالَتْ: يا رَسولَ اللَّهِ إنَّ أُمِّي قَدِمَتْ عَلَيَّ وهي رَاغِبَةٌ أَفَأَصِلُهَا؟ قالَ: نَعَمْ صِلِيهَا
“Dari Asma’ binti Abu Bakar ra berkata: Ibuku datang kepadaku dalam keadaan musyrik pada masa perjanjian Quraisy dengan Nabi saw. Lalu aku meminta fatwa kepada Nabi saw., aku berkata: Wahai Rasulullah, ibuku datang kepadaku dan ia ingin menjalin hubungan, apakah aku boleh menyambungnya? Beliau bersabda: ‘Ya, sambunglah hubungan dengan ibumu.’” (HR Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa interaksi sosial dengan non-Muslim diperbolehkan selama tidak berkaitan dengan permusuhan agama. Dengan demikian, menyewa atau meminjam gedung milik non-Muslim untuk kegiatan seni, pendidikan, atau sosial tidaklah dilarang, asalkan kegiatan itu mengandung nilai kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syariat.

Baca Juga  Hukum Penggunaan Stem Cell: Antara Kemajuan Medis dan Batasan Syariah

Contoh lain dapat ditemukan dari riwayat ketika Nabi Muhammad saw menerima hadiah dari Raja Najasyi, seorang raja Kristen Habasyah (Ethiopia). Dalam Sunan Abu Dawud disebutkan:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: أُهْدِيَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتَمٌ فِيهِ فَصٌّ مِنْ حَبَشَةَ فَتَنَفَّلَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِابْنَةِ ابْنَتِهِ أُمَامَةَ بِنْتِ أَبِي الْعَاصِ
“Nabi saw. pernah menerima hadiah berupa perhiasan dari Raja Najasyi. Di antaranya terdapat cincin bermata dari Habasyah. Rasulullah saw. kemudian memberikan cincin itu kepada Umamah binti Abu al-Ash, putri dari Zainab.” (HR Abu Dawud)

Hadis ini menegaskan bahwa menerima pemberian atau memanfaatkan fasilitas dari non-Muslim tidak dilarang, selama tidak ada unsur permusuhan atau hal yang diharamkan. Prinsip toleransi dan keadilan inilah yang menjadi dasar hubungan sosial antara umat Islam dan non-Muslim dalam konteks kemanusiaan.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Hukum Menggunakan Fasilitas Miliki Non-Muslim untuk Pentas Seni”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 19 Tahun 2025.

Baca Juga  Orang yang Kehilangan Harta Benda karena Bencana Berhak Mendapatkan Zakat