Orang yang Kehilangan Harta Benda karena Bencana Berhak Mendapatkan Zakat

Orang yang Kehilangan Harta Benda karena Bencana Berhak Mendapatkan Zakat

Indonesia adalah negeri yang indah sekaligus rentan. Dari ujung Sumatera hingga Maluku, riwayat bencana datang hampir tanpa jeda: gempa yang meruntuhkan ribuan rumah, banjir bandang yang menyapu ladang dan perabotan, kebakaran permukiman, erupsi gunung berapi, hingga angin puting beliung.

Setiap kali bencana datang, media mencatat kerugian fisik—rumah roboh, sawah hilang, usaha hancur—sementara para penyintas kembali ke titik nol tanpa modal untuk bangkit. Dalam konteks seperti ini, pertanyaan tentang siapa yang berhak mendapatkan zakat bukanlah perdebatan teoritis. Ia menjadi kebutuhan nyata.

Di tengah situasi rentan tersebut, Al-Qur’an memberikan fondasi yang sangat jelas mengenai siapa saja yang menjadi penerima zakat. Pada ayat yang menjadi rujukan pokok, Allah menyatakan:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah: 60).

Kelompok pertama yang disebut adalah al-fuqarā’, para fakir. Para ulama menjelaskan bahwa fakir adalah orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.

Imam al-Syafi‘i bahkan menggambarkannya sebagai orang yang “kebutuhan hidupnya sampai membuat retak tulang belakangnya”. Metafora ini untuk menggambarkan bahwa fakir itu memiliki beban yang tak tertanggungkan.

Pandangan inilah yang kemudian menjadi dasar pendekatan Fikih Zakat Kontemporer yang disusun Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bahwa kategori fakir mencakup siapa pun yang tiba-tiba kehilangan kemampuan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan primer.

Di Indonesia, kelompok itu sangat nyata terlihat pada para korban bencana. Seseorang yang semula hidup layak bisa berubah menjadi fakir dalam hitungan jam ketika banjir merendam rumah dan toko; ketika gempa meruntuhkan bangunan yang menjadi satu-satunya sumber nafkah; atau ketika kebakaran melahap peralatan kerja dan tabungan keluarga.

Para korban bencana kehilangan bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga modal ekonomi, akses kesehatan, pendidikan, dan rasa aman. Kondisi ini secara substansial memposisikan mereka dalam ruang kemiskinan absolut yang dijelaskan para ulama klasik, sehingga masuk sepenuhnya dalam kategori penerima zakat.

Karena itu, pemberian zakat kepada korban bencana bukanlah kebaikan tambahan, tetapi bagian dari mandat syariah. Mereka yang harta bendanya hilang karena bencana termasuk dalam kategori fakir sebagaimana dimaksud ayat di atas, sehingga berhak mendapatkan dukungan dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar, pemulihan ekonomi, hingga program pemberdayaan berorientasi kesejahteraan dan kemandirian.

Dalam konteks negeri yang hampir setiap bulan menghadapi bencana, ini bukan hanya implementasi hukum zakat, melainkan bentuk nyata keberpihakan agama kepada mereka yang sedang memulai hidup dari puing-puing.

Referensi:

Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Zakat Kontemporer”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah Nomor 05/2022-2027/Zulkaidah 1446 H/Mei 2025 M, Yogyakarta: Gramasurya, 2025.