Hukum Penggunaan Stem Cell: Antara Kemajuan Medis dan Batasan Syariah

Hukum Penggunaan Stem Cell: Antara Kemajuan Medis dan Batasan Syariah

Dalam perkembangan dunia medis modern, terapi stem cell atau sel punca telah menjadi salah satu terobosan paling menjanjikan. Sel induk yang memiliki kemampuan unik untuk berkembang biak dan berubah menjadi berbagai jenis sel tubuh ini menawarkan harapan baru bagi penyembuhan penyakit-penyakit kronis yang sebelumnya sulit diatasi.

Namun, di balik potensi besarnya, penggunaan stem cell menghadirkan pertanyaan mendasar dari perspektif hukum Islam, dari mana sumbernya dan bagaimana status hukum penggunaannya?

Secara medis, stem cell dapat diperoleh dari beberapa sumber, di antaranya:

Pertama, stem cell dewasa yang diambil dari jaringan tubuh seperti sumsum tulang atau darah.

Kedua, stem cell perinatal dari tali pusat dan plasenta.

Ketiga, stem cell embrionik yang diambil dari embrio manusia pada tahap awal perkembangan.

Terakhir, stem cell hasil rekayasa genetika yang dikenal sebagai iPS cells.

Perbedaan sumber inilah yang menjadi kunci penentuan hukum dalam perspektif syariah.

Untuk stem cell yang berasal dari tubuh orang dewasa, hukumnya diperbolehkan dengan syarat adanya izin dari pendonor dan tidak menimbulkan bahaya. Kebolehan ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:

تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ

“Berobatlah kalian! Sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit melainkan Dia turunkan juga obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu usia tua.” (HR Abu Dawud, An-Nasai, Ahmad, dan Ibnu Majah).

Prinsip tolong-menolong dalam kebaikan juga menjadi dasar, sebagaimana firman Allah:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ

“Tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan ketakwaan.” (QS Al-Maidah: 2).

Sementara untuk stem cell dari tali pusat atau plasenta, hukumnya juga diperbolehkan karena jaringan ini setelah kelahiran sudah tidak memiliki fungsi utama dan biasanya dibuang. Pemanfaatannya untuk tujuan medis justru dapat membawa maslahat besar selama ada persetujuan dari orang tua dan tidak menimbulkan mudarat.

Berbeda halnya dengan stem cell embrionik yang diambil dari embrio manusia. Hukumnya haram karena melibatkan penghancuran embrio yang berpotensi hidup, yang secara syar’i dianggap sebagai pembunuhan.

Tindakan ini bertentangan dengan prinsip hifz al-nafs (menjaga nyawa) dan hifz al-nasl (menjaga keturunan). Meskipun untuk tujuan medis, dianggap sebagai pelanggaran terhadap kehormatan manusia. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

“Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar.” (QS Al-Isra’: 33).

Kaidah fikih juga menyatakan: مَا بُنِيَ عَلَى الْحَرَامِ فَهُوَ حَرَامٌ, artinya: “Segala sesuatu yang dibangun di atas yang haram, maka hukumnya haram.”

Dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa, di mana stem cell embrionik menjadi satu-satunya harapan penyelamatan, para ulama membuka pintu kebolehan dengan syarat ketat. Namun di Indonesia, penggunaan stem cell embrionik telah dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Namun demikian, jika ditemukan suatu kasus medis pengecualian, seperti kasus yang mengancam nyawa seseorang, dan menurut para ahli medis, satu-satunya cara penyelamatannya adalah dengan stem cell embrionik, maka ini dapat disebut dengan situasi darurat. Pemerintah sendiri apabila telah melakukan pengkajian dan menemukan kemungkinan seperti ini, dapat membuka pintu kebolehan yang bersifat darurat ini dan meregulasinya sedemikian rupa. Pintu kebolehan dapat dibuka dengan syarat menggunakan embrio keguguran dan atau dari embrio sisa dari program bayi tabung (IVF) yang sudah tidak dibutuhkan dan sudah ada izin dari pasangan suami-istri yang bersangkutan.

Namun demikian, sepanjang pemerintah belum membukanya, praktik ini berstatus ilegal sehingga tetap dilarang untuk dilakukan.

Lalu bagaimana dengan penggunaan stem cell untuk tujuan estetika? Hukumnya diperbolehkan dengan syarat menggunakan sumber yang halal dan tidak menimbulkan bahaya. Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ

“Sesungguhnya Allah Maha Indah dan menyukai keindahan.” (HR Muslim).

Namun tetap harus diingat bahwa keindahan lahiriah tidak boleh disertai dengan kesombongan, sebagaimana peringatan Nabi:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ

“Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada kesombongan sebesar biji sawi.” (HR Muslim).

Dengan demikian, kemajuan medis dalam terapi stem cell dapat diadopsi dalam kerangka hukum Islam selama memperhatikan sumber dan cara perolehannya. Prinsip maslahat dan mafsadat menjadi panduan utama, dengan tetap berpegang pada nilai-nilai syariah yang menjunjung tinggi kehidupan dan martabat manusia.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Hukum Penggunaan Stem Cell”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah edisi 21 tahun 2025.